Workshop Konsultasi Publik Summary of Safeguards Provinsi Riau

Menindaklanjuti hasil pembahasan pada Kickoff Meeting dan Inception Workshop Penyusunan Safeguard SISREDD+ Provinsi Riau pada tanggal 6-8 Mei 2024, Provinsi Riau segera melakukan pengumpulan seluruh data pendukung safeguards sebagaimana dipersyaratkan Safeguards Implementation Assessment Tool (APPS).

Latar Belakang

Upaya terakhir tersebut berhasil dilaksanakan melalui serangkaian pertemuan daring dan satu kegiatan luring bertema Workshop Koordinasi Tindak Lanjut Kelompok Kerja SISREDD+ Riau terkait Pemenuhan Data Safeguards Provinsi Riau pada tanggal 12-16 Agustus 2024. Pada workshop bulan Agustus tersebut, Riau dengan dukungan penuh dari Tim Teknis Pengumpulan Data Safeguards Provinsi Riau (Tim 21) yang terdiri dari 21 perwakilan lintas sektor, berhasil mengumpulkan seluruh data pendukung dan mulai menyusun dokumen Summary of Safeguards (SOS).

Seluruh data pendukung safeguards yang terkumpul telah diserahkan kepada DGCC KLHK untuk menjalani proses verifikasi data dengan pendampingan Tenaga Ahli Safeguards Provinsi Riau. Namun, karena situs SISREDD+ KLHK masih dalam tahap perbaikan, data tersebut belum dapat ditampilkan.

Penyusunan Dokumen Summary of Safeguards

Seiring dengan proses verifikasi data pengaman pendukung, Provinsi Riau juga telah menyusun dokumen SOS secara kolaboratif dengan bantuan teknis dari Tenaga Ahli Pengaman Provinsi Riau. Isi dokumen sendiri ditulis bersama oleh Tim 21 yang diberi tanggung jawab untuk menjabarkan masing-masing dari tujuh prinsip pengaman berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Dokumen tersebut telah dan sedang menjalani proses telaah oleh berbagai individu yang kompeten, yaitu:

  • Charlotte Hicks dan Maria Antonova dari UNEP-WCMC (penyesuaian telah selesai);
  • Jaya Nofryandi, SNPC Bio-CF Jambi;
  • Dinik Indrihastuti dan Aditya Perdana Putra dari DGCC KLHK;
  • Niken Sakuntaladewi dari BRIN, dan
  • Fadjar Pambudhi dari Kalimantan Timur.

Konsultasi Publik

Berdasarkan perkembangan tersebut, Provinsi Riau berinisiatif untuk melakukan proses Konsultasi Publik terkait dokumen SOS yang telah disusun. Hal ini bertujuan, selain untuk memenuhi tahapan prasyarat terkait pengembangan arsitektur safeguards di tingkat provinsi, juga untuk menjaring berbagai saran dan masukan dari masyarakat terhadap draft dokumen SOS yang telah disusun. Saat ini, penyesuaian dan revisi dokumen tersebut tengah berlangsung sembari menunggu berbagai masukan dari masyarakat yang berlangsung selama 2 minggu setelah kegiatan Konsultasi Publik dilaksanakan. Dokumen Final SOS Provinsi Riau sendiri dijadwalkan akan rampung pada akhir tahun 2024.

Peserta Konsultasi Publik

Konsultasi Publik ini dilaksanakan dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan yang dianggap relevan di Riau. Tidak hanya perwakilan lintas sektoral seperti pimpinan berbagai LSM, masyarakat adat, dan swasta; undangan kegiatan juga disebarkan kepada pimpinan berbagai instansi pemerintah provinsi dengan cakupan yang luas. Tujuannya adalah agar informasi mengenai pengembangan arsitektur safeguards dalam aksi REDD+ di Provinsi Riau dapat terdistribusi secara lebih merata ke berbagai sektor dan jenjang kelembagaan.

Hal penting lain yang diharapkan dari pelaksanaan strategi diseminasi informasi semacam ini adalah diperolehnya masukan dari berbagai perspektif terkait dengan draf dokumen Ringkasan Safeguards Provinsi Riau. Dokumen tersebut merupakan ringkasan dari berbagai upaya pengembangan arsitektur safeguards di Riau dan rencana aksi ke depannya. Oleh karena itu, masukan dari berbagai perspektif penting untuk memastikan bahwa optimalisasi implementasi safeguards di Riau dapat berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

Daftar Pemangku Kepentingan

Daftar pemangku kepentingan yang diundang untuk hadir dalam acara Konsultasi Publik ini adalah sebagai berikut:

  1. Perwakilan dari Instansi Pemerintah Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti:
    • Kepolisian Daerah Riau;
    • Kejaksaan Tinggi Riau;
    • Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    • Kepala Pusat Pengendalian Pengembangan Ekoregion Sumatera;
    • Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau;
    • Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Indragiri-Rokan;
    • Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru;
    • Kepala Balai Penguatan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru;
    • Kepala Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru;
    • Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera;
    • Kepala Seksi Wilayah II Balai PPI Wilayah Sumatera;
    • Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera;
  2. Gubernur Riau;
  3. Seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Riau;
  4. Perwakilan dari 43 instansi pemerintah di Provinsi Riau;
  5. Perwakilan dari akademisi setempat;
  6. Perwakilan dari 6 asosiasi atau swasta;
  7. Perwakilan dari minimal 4 LSM;
  8. Pakar Safeguard dan/atau REDD+ (4 orang), dan
  9. Anggota Tim 21 (Tim Teknis Pengumpulan Data Safeguard).

Proses Konsultasi

Setelah pemaparan draft isi dokumen Ringkasan Safeguard dari Pakar Safeguard Provinsi Riau, ditunjuk empat orang untuk menanggapi apa saja yang perlu dioptimalkan dari isi dokumen tersebut. Tanggapan tersebut juga mencakup berbagai upaya Provinsi Riau ke depan untuk memastikan keberlanjutan upaya implementasi safeguards. Penggalian berbagai tanggapan, saran, dan informasi dari audiens juga dihimpun dalam sesi tanya jawab. Sementara itu, seluruh tanggapan, saran, dan rekomendasi dari peserta daring dihimpun melalui tautan formulir daring.